Cara dan juga Biaya Ganti Warna Motor dalam STNK

JAKARTA – Ganti warna motor dalam STNK penting untuk menjamin data kendaraan Anda selalu valid kemudian sesuai dengan kondisi fisik motor.
Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, serta meningkatkan nilai jual kendaraan.
Berikut adalah cara dan juga biaya ganti warna motor di dalam STNK:
1. Persyaratan
BPKB asli serta fotokopi
STNK asli dan juga fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan kemudian fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan
2. Prosedur
Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan juga mesin, dan juga warna kendaraan.
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna di dalam loket yang tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang tersebut telah diperbarui.
3. Biaya
Biaya ganti warna motor di area STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:
Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp50.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)
Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat
4. Estimasi total biaya:
Motor: Rp185.000 – Rp250.000
5. Tips
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap serta valid.
Datang ke Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan jasa biro jasa jikalau Anda tidaklah mempunyai waktu untuk mengurussendiri.
- Biaya Ganti Warna Motor pada STNK serta BPKP 2025
- QJMotor Kembangkan Mesin V4 700cc Berteknologi AMT

