Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau terhadap pemerintah untuk menyelaraskan beberapa jumlah aturan tentang proses merger lalu pengambilalihan bagi perusahaan yang mana dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN bisa jadi lebih lanjut aman di menjalankan merger dan juga akuisisi,” ucapannya pada sebuah diskusi yang tersebut diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang melindungi kepentingan direksi korporasi di mengambil kebijakan dengan iktikad baik serta bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tak selalu oleh sebab itu pada praktiknya BJR suka tak diperhatikan. Maka penting untuk memproduksi adanya keselarasan antar Undang-Undang di tempat Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang mana tiada semestinya diperlukan kerangka BJR yang kuat.
BJR di tempat negara seperti Australia memberikan pemeliharaan hukum bagi eksekutif yang digunakan mengambil kebijakan kegiatan bisnis berdasarkan niat baik lalu kewajaran, membantu mengempiskan ketakutan mereka itu terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, pada Jerman BJR membantu mengempiskan bias retrospektif yang tersebut kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil kebijakan kegiatan bisnis menjadi tak menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pengamanan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan pada tindakan kegiatan bisnis dan juga tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang tersebut konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang digunakan terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih lanjut kompetitif di tempat lingkungan ekonomi global.

