Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi juga Manfaat Sistem Pajak Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Kondisi Keuangan Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi juga faedah besar dari sistem pajak baru, Coretax yang dimaksud telah lama mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi terhadap Kementerian Keuangan melawan pelaksanaan Coretax. Meskipun masih di tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga menggerakkan keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang digunakan dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut ketika konferensi internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di tempat Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih mempunyai keterbatasan, seperti teknologi yang mana out of date, data yang belum lengkap, juga kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi lalu mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi pada waktu ini lalu menghentikan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara dan juga membuka kesempatan untuk mengoptimalkan peluang pajak hingga Rp1.500 triliun di lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk menguatkan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi juga disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax lalu Govtech, integritas kemudian keamanan data wajib dijaga agar dapat menggalang keberhasilan kegiatan ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini bukan hanya sekali meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah dilakukan mencatatkan 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt operasi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan kemungkinan besar yang tersebut dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang mana lebih lanjut transparan, akuntabel, juga berorientasi pada pelayanan, sekaligus menguatkan pondasi dunia usaha Indonesia untuk menghadapi tantangan global di area masa depan,” pungkasnya.

