Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku dalam 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – otoritas berencana menerapkan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan pemerintahan kemudian Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang disebutkan akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang mana akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK bukan akan secara langsung dikenakan untuk semua minuman yang tersebut termasuk pada kelompok MBDK. pemerintahan sendiri berusaha mencapai penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung pasca pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang dimaksud bisa jadi belaka diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan item sejenis yang tersebut lebih besar rendah gula (less sugar) serta perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke di harga jual jual produk,” kata Edi pada risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang dimaksud diperkirakan akan berdampak segera pada beberapa emiten , khususnya perusahaan yang mana berfokus pada jualan komoditas minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Berhasil Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu lalu Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) juga PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang miliki barang terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, disertai oleh PT Industri Jamu dan juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang mana mempunyai eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 lalu akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang dimaksud berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, di tempat mana tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK pada negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang dimaksud tiada mencantumkan kriteria produk-produk MBDK yang tersebut akan dikenakan cukai. Namun, pada rancangan sebelumnya, produk-produk MBDK yang digunakan dipungut cukai yakni, produk-produk MBDK tanpa unsur tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih tinggi dari 6 gram per 100 ml juga hasil MBDK yang digunakan mengandung komponen tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan pada kadar berapa pun.

