Daftar 13 Imigrasi yang tersebut Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini adalah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi kemudian Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Mingguan 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di tempat 13 kantor imigrasi pada Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai sesi baru pada sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor dalam 13 kantor imigrasi yang tersebut ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di area Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Hari Minggu (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang mana berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah kemudian sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan ciri keamanan lainnya seperti tinta khusus juga hologram yang digunakan sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik dalam antaranya keamanan yang dimaksud lebih lanjut tinggi yang dimaksud meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang dimaksud lebih banyak cepat teristimewa di tempat sebagian negara di tempat dunia yang digunakan telah terjadi mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor sudah pernah menjadi standar internasional di dokumen perjalanan. Hampir semua negara dalam dunia sudah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang dimaksud sah,” paparnya.
Godam mengungkapkan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk meningkatkan kekuatan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi layanan pengaman, komponen baku, juga teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memverifikasi bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan,
3. Kantor Imigrasi Ibukota Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Timur,
11. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Pusat,
12. Kantor Imigrasi Ibukota Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.

