Daftar jenis kendaraan yang tersebut wajib uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang dimaksud wajib diadakan oleh pemilik kendaraan tertentu, teristimewa yang dimaksud digunakan untuk angkutan umum lalu niaga, dan juga plat berwarna ikterus atau hitam.
Dalam aturan yang digunakan berlaku di dalam Indonesia, uji KIR bertujuan untuk memverifikasi bahwa kendaraan yang digunakan beroperasi dalam jalan raya telah terjadi memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan lalu emisi yang tersebut telah lama ditetapkan oleh pemerintah.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, sudah pernah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan, juga diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang dimaksud diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang mana masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus menunda atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Jika sebuah kendaraan bukan mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang dimaksud diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Lalu, terdapat jenis kendaraan apa sekadar yang mana harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang dimaksud diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang dan juga kendaraan khusus.
Jenis kendaraan yang tersebut wajib uji KIR
1. Angkutan umum penumpang
• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel
2. Angkutan barang
• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang digunakan mengangkut barang besar
3. Kendaraan khusus
• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng
Manfaat melakukan uji KIR
Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang digunakan sebaiknya dijalankan oleh setiap pemilik kendaraan teristimewa digunakan untuk angkutan umum kemudian niaga. Berikut ini beberapa khasiat penting bagi kendaraan yang tersebut melakukan pemeriksaan KIR:
1. Kenyamanan perjalanan
Kendaraan yang terjaga kondisinya akan memproduksi perjalanan lebih lanjut nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan bisa jadi menjamin bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.
2. Keselamatan sesama pengguna jalan
Dengan uji KIR, kondisi tubuh kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh oleh sebab itu itu, apabila kendaraan yang dimaksud tak mengikuti uji KIR, sanggup jadi jenis kendaraan yang dimaksud di kondisi tidaklah baik juga dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya
3. Patuh terhadap hukum
Uji KIR, merupakan persyaratan yang wajib di area patuhi khususnya pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan yang disebutkan layak untuk beroperasi di tempat jalan raya. Dengan uji KIR, akan menjamin bahwa kendaraan telah sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan juga mengurangi terjadinya kesalahan teknis pada jalan raya.
Baca juga: Persyaratan serta rincian biaya uji KIR
Baca juga: Pengertian serta ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

