Daftar lokasi uji KIR dalam Jabodetabek

Jakarta (ANTARA) – Bagi pemilik kendaraan, khususnya angkutan umum dan juga kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang tersebut harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi dan juga penumpang ketika berkendara di tempat jalan raya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas juga Angkutan Jalan kemudian diperjelas di Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang digunakan diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus menambah masa berlaku atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Serangkaian tes pada uji KIR dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang dimaksud dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang mana Anda miliki apakah telah sesuai dan juga aman pada memenuhi persyaratan pada berkendara.
Untuk melakukan uji KIR dapat diadakan secara segera dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.
Di kawasan Jabodetabek, terdapat banyak lokasi resmi uji KIR yang digunakan sanggup dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, mempunyai pusat uji KIR yang mana siap membantu Anda melakukan konfirmasi kendaraan memenuhi standar keamanan kemudian keselamatan.
Berikut adalah informasi mengenai tempat kemudian alamat lokasi uji KIR dalam sekitar Jabodetabek
Alamat penempatan uji KIR dalam Jabodetabek
1. Uji KIR di tempat wilayah Jakarta
a. Ibukota Indonesia Barat
• Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.
b. Ibukota Timur
• Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
• Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
c. DKI Jakarta Selatan
• Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.
d. Ibukota Utara
• Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.
2. Uji KIR pada area Bogor
• Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.
3. Uji KIR di area area Depok
• Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
4. Uji KIR di tempat tempat Tangerang
• Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper
• Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
• Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.
5. Uji KIR pada wilayah Bekasi
• Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
• Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Perkotaan Bekasi.
Baca juga: Syarat lalu cara daftar uji KIR secara online
Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang digunakan wajib uji KIR
Baca juga: Persyaratan dan juga rincian biaya uji KIR

