Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di tempat 2025, Pusat Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah dalam Indonesia sudah pernah menetapkan upah minimum yang tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Ibukota dan juga kawasan Jabodetabek yang dimaksud meliputi Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sudah pernah ditetapkan sebesar Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang mana sebesar Simbol Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum di Keputusan Gubernur DKI Ibukota Indonesia Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang tersebut ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek di area 2025:
1. UMK Wilayah Bekasi: Mata Uang Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Simbol Rupiah 5.219.263.
2. UMK Daerah Perkotaan Bekasi: Simbol Rupiah 5.690.752, meningkat dari Simbol Rupiah 5.343.430.
3. UMK Pusat Kota Depok: Simbol Rupiah 5.195.720, naik dari Simbol Rupiah 4.878.612.
4. UMK Perkotaan Bogor: Mata Uang Rupiah 5.126.897.
5. UMK Perkotaan Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
6. UMK Pusat Kota Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Simbol Rupiah 4.670.791.
7. UMK Daerah Tangerang: Rupiah 4.901.117, naik dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
8. UMK Kota Bogor: Simbol Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di tempat Provinsi Banten, yang tersebut juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK sudah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Wilayah Tangerang: Rupiah 4.901.117, meningkat dari Simbol Rupiah 4.601.988.
2. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Simbol Rupiah 4.760.289.
3. UMK Perkotaan Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.

