Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Hal ini Susunan Pengurus serta Tugasnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Awal Minggu (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara pada sambutannya di dalam turnamen World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang digunakan melaksanakan tugas pemerintah di tempat bidang pengelolaan dividen dan juga aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Penyertaan Modal kemudian Holding Operasional.
Kedua holding yang disebutkan dibentuk Danantara bersatu dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur di Undang-undang (RUU) tentang pembaharuan ketiga menghadapi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang sudah disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Pengembangan Usaha atau Perusahaan Induk Penanaman Modal merupakan BUMN yang digunakan seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan juga Danantara yang tersebut mempunyai tugas menjalankan dividen, memberdayakan aset BUMN, juga tugas lain yang tersebut ditetapkan oleh menteri kemudian Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan usaha lainnya.
Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang digunakan ditunjuk Presiden sebagai anggota.

