Demi Bisa Jualan iPhone 16 di dalam Indonesia, Apple Tambah Pengembangan Usaha Rp15,8 Billion

JAKARTA – Apple kembali menyodorkan proposal pembangunan ekonomi dengan nilai USD100 jt atau Rp1,5 triliun agar mampu berjualan iPhone 16 di dalam Indonesia, setelahnya sebelumnya semata-mata menawarkan dana sebesar USD10 jt atau setara Rp158 miliar. Proposal yang disebutkan telah lama diterima Kementerian Pertambangan ( Kemenperin ).
Diakui Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif bahwa, proposal pembangunan ekonomi Apple diterima pada tanggal 19 November 2024. Febri mengatakan, bahwa Apple menambah investasinya sebanyak 10 kali lipat dari rencana awal untuk merancang pabrik aksesoris kemudian komponen pada Bandung, Jawa Barat.
“Tentunya kami mengapresiasi niat Apple pada proposal tersebut,” kata beliau usai ditanya wartawan di tempat Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Febri mengungkapkan, Kemenperin akan melakukan rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11) untuk mengeksplorasi proposal tersebut. Namun ia menegaskan, Kemenperin masih masih menagih janji Apple yang tersebut ingin berinvestasi Rp300 miliar untuk memenuhi aturan Level Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Persyaratan TKDN ini diatur pada Peraturan Menteri Pertambangan (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan lalu Tata Cara Penghitungan Kuantitas Komponen Dalam Negeri Layanan Telepon Seluler, Komputer Genggam, serta Komputer Tablet.
Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilaksanakan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk-produk dalam di negeri atau mendirikan pabrik, pembuatan aplikasi mobile pada di negeri, dan/atau pengembangan pembaharuan dalam pada negeri.
Sebelumnya Apple memilih skema pengembangan pembaharuan lewat mendirikan Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah ada mendirikan tiga Apple Academy, yang dimaksud berlokasi di tempat BSD Tangerang, Batam, dan juga Surabaya.
Diketahui iPhone 16 dari Apple belum bisa saja dijual di area Indonesia oleh sebab itu masih di proses pengurusan TKDN yang digunakan menjadi salah satu aturan importasi telepon seluler tersebut.
“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini dia bisa jadi realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple mampu masuk Indonesia),” imbuhnya.

