Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra memohonkan pertolongan terhadap Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers di area Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), sebab persoalan hukum yang tersebut menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi lalu ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum pemalsuan surat tanah pasca mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang tersebut sekarang telah dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong untuk Presiden Prabowo untuk melindungi serta memulihkan hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini dan juga melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud dalam hadapan awak media di tempat Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga memohon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemudian Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak terhadap rakyat dan juga tidak ada terjadi perkembangan kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri juga Kapolda Banten yang tersebut terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Penelitian & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan tindakan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidaklah terima oleh sebab itu Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang dimaksud dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi terdakwa setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie memohonkan bantuan hukum untuk LBHAP PP Muhammadiyah menghadapi proses hukum yang digunakan dialaminya sekarang.

