Dipulangkan, 5 Narapidana Bali Nine Tiba di dalam Australia

JAKARTA – eksekutif Indonesia melalui Kementerian Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) telah lama memulangkan lima narapidana perkara Bali Nine ke Australia. Lima tahanan yang dimaksud diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Darwin, Australia pada Akhir Pekan (15/12/2024) pagi.
Adapun, lima tahanan yang mana dimaksud adalah, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Proses penyerahan dilaksanakan di dalam VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hadir perwakilan Indonesia, Dir Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno; Dir Pamintel Ditjen Pas, Kombes Pol. Teguh Yuswardhie;
Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Suhendra; serta Kadiv Pas Bali, I Putu Murdiana kemudian Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. RM Kristyo Nugroho.
Sementara dari Australia, yang mana mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Daerah Director South-East Asia) serta beberapa perwakilan dari Kedubes Australia dalam Jakarta.
Deputi Koordinator Imigrasi serta Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pada Waktu 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA serta tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes Australia yang mana mendampingi di tempat di pesawat rombongan narapidana 5 orang WNA Australia bersatu 3 orang Kedubes Australia sudah pernah mendarat dengan lancar dalam Darwin, Australia,” katanya.

