Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara pasca dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan terkait diduga merendahkan komoditas kecantikannya di tempat TikTok.
Richard Lee sendiri sudah pernah diperiksa dan juga sudah pernah menyerahkan sebagian bukti yang menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh pasukan penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengumumkan Richard Lee selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum di LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang diterapkan yaitu di area Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Pelanggan nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara dengan segera atau tidak ada dengan segera merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi pada kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang digunakan diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” ucapannya lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, apabila terbukti bersalah di persoalan hukum ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang tersebut jelas persoalan hukum yang digunakan dilaporkan telah di tempat proses di penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif dan juga Richard Lee ini terkait produk-produk kecantikan yang digunakan marak terjadi dikalangan figur masyarakat yang muncul di area media sosial, di area mana Doktif dinilai merendahkan item kecantikan Richard Lee di unggahan di area TikTok.

