DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Audien Pemilihan Umum

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk pemilihan serta Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini memohonkan DPR sanggup memproduksi aturan untuk mempermudah partai kebijakan pemerintah (parpol) nonparlemen bisa jadi menjadi partisipan pemilihan umum pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi pada diskusi yang dimaksud dijalankan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” dalam Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Mingguan (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen sudah pernah diberi kemudahan menjadi kontestan urusan politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi kontestan pemilu. “Karena yang dimaksud sudah ada 99% pasti jadi partai partisipan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi dan juga faktual,” kata Titi.
Kendati telah dilakukan diberi kemudahan oleh MK, ia memohonkan partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen dalam DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak urusan politik yang dimaksud lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pilpres kalau sanggup malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menciptakan ambang batas fraksi untuk menjaga dari fragmentasi dalam parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.
“Kalau ingin mengurangi fragmentasi di dalam parlemen, akibat memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi simpel dari sisi kekuatan politik, itu bisa saja diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pemilihan umum Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan hanya ambang batas parlemen, kalau mau tetap memperlihatkan ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.

