Efisiensi Anggaran, Pegawai BKN Hanya Ngantor 3 Hari di Sepekan

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah lama mempersiapkan langkah menindaklanjuti perintah efisiensi anggaran yang dimaksud tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja di Pelaksanaan APBN dan juga APBD Tahun Anggaran 2025. BKN akan menerapkan work from anywhere (WFA) selama 2 hari juga work form office (WFO) selama 3 hari di sepekan.
Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan akan datang menerapkan kebijakan baru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan kerjanya, seperti pengaturan berkerja di tempat kantor.
“Formula 2 hari WFA serta 3 hari WFO sebagai langkah awal efisiensi anggaran yang dimaksud dapat diadakan untuk membantu menghurangi biaya yang dimaksud tidaklah perlu,” kata Zudan Arif di keterangan tertoreh yang dikutip, Hari Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, efisiensi itu sanggup menjadi salah satu faktor peningkatan kepercayaan publik terhadap pemanfaatan anggaran negara. Untuk itu, Zudan menilai, instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN di bekerja untuk mencapai target kinerja.
“Jadi kan efisiensi ini untuk mem-branding profesi ASN, agar stakeholders dapat mengawasi bahwa BKN mampu bekerja secara efektif lalu efisien kemudian berpacu pada target kinerja yang digunakan dicapai,” kata Zudan.
Zudan menilai efisiensi anggaran bisa saja menjadi kesempatan para ASN untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Pengetahuan ASN (SIASN) yang tersebut berbasis digital.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan kesempatan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas SIASN terintegrasi yang digunakan kita miliki,” kata Zudan.

