Kondisi Keuangan Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di sedang upaya pemulihan ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digunakan harus dijalankan, untuk itu pemerintah sudah pernah menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif lalu paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan rakyat Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang dimaksud sudah pernah ditetapkan ini. “Ketok palu pemerintahan meninggal tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi kemudian di dalam sisi sebaliknya, rakyat memanfaatkan berbagai insentif yang dimaksud diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menguatkan struktur fiskal di jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap naiknya harga dan juga peningkatan kegiatan ekonomi nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah telah lama menyiapkan sebagian langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk permintaan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, kemudian meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa pertumbuhan perekonomian 2025 akan tetap memperlihatkan sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan kegiatan ekonomi 2025 akan tetap memperlihatkan dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 tidak ada mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tiada akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat pemuaian masih tergolong rendah, yakni dalam 1,6 persen. Konsekuensi kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen kemudian pemuaian akan tetap memperlihatkan dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di dalam 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro peningkatan ekonomi Indonesia. Selain kenaikan harga akan tetap saja dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa perkembangan ekonomi 2024 diperkirakan masih meningkat di dalam menghadapi 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan perekonomian bukan signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen mempunyai dampak yang digunakan terukur terhadap naiknya harga kemudian Sistem Domestik Bruto (PDB).

