Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) serta DPR Komisi XIII sudah setuju untuk menambah anggaran prasarana bagi mantan presiden kemudian delegasi presiden. Namun demikian, kesepakatan yang dimaksud ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang masih sangat jauh dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tiada setuju apabila wacana penambahan infrastruktur untuk mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, sarana bagi mantan presiden juga wapres sudah ada lebih lanjut dari cukup.
“Tidak setuju, yang sekarang sudah ada berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Kondisi Keuangan sedang tidak ada baik, seharusnya urus rakyat tidak (mantan) presiden,” ujar Agus ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian serta Pengetahuan lembaga penelitian dan juga advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan sarana mantan Presiden lalu Wapres yang dimaksud kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang tersebut sulit sedang dihadapi publik ketika ini.
“Belum lagi tunjangan yang dimaksud diatur untuk presiden sebetulnya telah sangat mewah, sedangkan dalam sisi lain pada waktu ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah teristimewa yang tersebut informal belum tersedia,” jelas Eka melalui arahan singkat terhadap MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah serta DPR lebih besar berfokus pada anggaran kebijakan yang dimaksud lebih banyak berpihak untuk rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi rakyat apalagi pekerja sektor informal pada Indonesia menghadapi kesulitan pada mendapatkan proteksi pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan telah dilakukan setuju dengan Komisi XIII DPR akan segera menindaklanjuti penambahan sarana bagi mantan Presiden dan juga Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita bersatu antara Setneg juga Komisi XIII untuk aksi lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang mana dirasa lebih banyak layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan prasarana bagi mantan presiden serta wapres bukanlah dinilai kurang. Namun, penambahan infrastruktur sebagai bentuk apresiasi untuk para mantan presiden lalu wapres lantaran sudah ada mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.

