Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang tersebut Anaknya Terlibat Kasus dengan Dokter Koas

JAKARTA – Kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Dedy Mandarsyah mencuat setelahnya terungkapnya persoalan hukum penganiayaan yang tersebut dijalankan oleh sopir pribadi keluarga Dedy terhadap orang dokter koas di tempat Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan (21) oleh Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36) di dalam Palembang pada minggu lalu menarik perhatian publik. Penganiayaan yang disebutkan dipicu oleh kesulitan sepele terkait penjadwalan tugas jaga di area rumah sakit.
Lady Aurellia Pramesti, dengan ibunya Sri Meilina, merasa bahwa penjadwalan jaga dokter koas dalam RSUD Siti Fatimah, Palembang, tidak ada adil. Mereka tiada setuju sebab Lady dijadwalkan untuk jaga pada waktu malam Tahun Baru, yang dimaksud bertentangan dengan rencana merekan untuk berkumpul sebagai keluarga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sedang melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah, yang merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti. Juru bicara KPK, Budy Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Proses analisis mencakup verifikasi melawan harta yang dilaporkan dan juga aset yang digunakan kemungkinan besar belum tercatat, yang digunakan melibatkan pihak eksternal.
“Saat ini, regu LHKPN KPK sedang melakukan analisis melawan LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN di kerangka pencegahan korupsi,” ujar Budy melalui keterangan resmi dikutip, Hari Minggu (22/12/2024).
Berdasarkan laporan harta kekayaan Dedy yang disampaikan di LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp9.426.451.869 atau sekitar Rp9 miliar. Harta yang disebutkan meliputi tiga unit tanah kemudian bangunan di tempat DKI Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp750 juta. Dedy juga tercatat memiliki satu unit mobil Honda CRV 2019 senilai Rp450 juta.
Gaji Dedy Mandarsyah
Dedy Mandarsyah pada waktu ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Sebagai manusia PNS, Dedy mendapatkan sebagian tunjangan dari negara. Berdasarkan peraturan yang dimaksud berlaku, PNS memperoleh tunjangan pangan dalam bentuk 10 kilogram beras per anggota keluarga setiap bulan.
Tunjangan beras ini juga dapat diberikan di bentuk uang, yang dihargai Rp7.242 per kilogram. Dengan tiga anggota keluarga, tunjangan pangan yang diterima Dedy berjumlah Rp217.260.
Selanjutnya, Dedy juga mendapatkan tunjangan jabatan. Sebagai PNS golongan IIIA, Dedy menerima tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000. Tunjangan kinerja untuk jabatan Kepala BPJN, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, adalah sebesar Rp13.670.000. Dengan demikian, total upah yang dimaksud diterima Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat adalah sebesar Rp20.271.484, atau sekitar Rp20 jt per bulan.

