Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Bukti Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebagian dokumen lalu bukti elektronik yang mana diduga terkait tindakan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang dimaksud disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di dalam Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang disita berbentuk catatan besaran dana CSR hingga siapa sekadar pihak yang tersebut menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang tersebut menerima juga sebagainya, tentunya itu yang dimaksud kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah banyak ruangan di dalam kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang dimaksud disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang dimaksud kita geledah, di dalam antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya telah terjadi menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita telah dari beberapa bulan yang tersebut lalu telah lama menetapkan dua orang terdakwa yang tersebut diduga memperoleh beberapa jumlah dana yang dimaksud berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.

