Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Daya dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) merombak aturan biaya batu bara ekspor , yang dimaksud semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral lalu Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan pembaharuan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan harga jual batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di tempat hitungan itu belaka sebab tak ada pergerakan perbedaan data-data yang dimaksud berubah,” ujar dia, pada Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang membedakan aturan nilai patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan nilai dijalankan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, biaya penentunya semata-mata sekali di sebulan yang tersebut secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih banyak dekat.
Sebab itu, beliau meminta-minta perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi biaya seluruhnya.
“Harga itulah yang tersebut nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan biaya berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang dimaksud berubah dari penentuan biaya yang digunakan dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang di Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan juga Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, kemudian Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, belaka kategori batu bara kalori tinggi yang tersebut mengalami kenaikan harga.

