Harga Gas Industri Bakal Naik, Bahlil: Sudah Tak lagi USD6 per MMBTU

JAKARTA – Menteri Tenaga kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, nilai gas bumi tertentu (HGBT) akan segera naik dari posisinya ketika ini yakni USD6 per MMBTU. Lonjakan nilai tukar ini disebabkan oleh terkerek naiknya nilai gas dunia.
Selain itu gas sebagai materi baku HGBT harganya lebih besar rendah dari gas yang dipakai untuk energi.
“HGBT telah tiada lagi Mata Uang Dollar 6 oleh sebab itu sekarang harga jual gas dunia lagi naik. Terus yang dimaksud kedua untuk HGBT unsur bakunya dari gas itu harganya tambahan rendah dari gas yang digunakan dipakai untuk energi,” ujar Bahlil usai Sidang Kabinet Paripurna di dalam Kantor Presiden, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, biaya gas yang tersebut digunakan untuk energi diperkirakan berada pada hitungan USD7. Namun untuk substansi bakunya pada sikap USD6,5.
“Gas kemungkinan besar untuk energi pada rancangan kami kurang tambahan sekitar USD7, tetapi kalau untuk unsur bakunya di tempat bawah itu, sekitar-sekitar itu USD6,5,” paparnya.
Dia juga memastikan, kebijakan HGBT diperpanjang tahun ini. Dimana berlaku untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, serta sarung tangan karet.
“Sektor-sektornya itu semata enggak diperluas. Pernah diminta (diperluas sektornya mirip Kemenperin) tetapi kita lagi menghitung antara produksi lalu permintaan pada negeri kita,” beber dia.
“(Tujuh Sudah final?) Kita membuatnya antara bukanlah setahun, tetapi mungkin saja beberapa tahun, apakah lima tahun dilaksanakan evaluasi tetapi beliau akan evaluasi per tahun,” lanjut Bahlil.
Sebelumnya Menteri Industri (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan para pelaku lapangan usaha nasional mengeluh perihal tarif gas terjangkau untuk industri. Keluhan ini lantaran skema nilai tukar gas bumi tertentu.
Saat ini, lapangan usaha masih menanti kelanjutan nilai tukar gas diskon melalui skema HGBT. Sejak berakhir pada 31 Desember 2024, sebanyak tujuh sektor bidang penerima HGBT sekarang ini harus dikenai nilai tukar komersial.
“Nah itu lah problemnya. Banyak keluhan yang dimaksud saya dapati dari sektor berkaitan dengan komitmen yang tersebut rendah dari PGN,” kata Agus Gumiwang ketika ditemui wartawan di tempat Kantor Kementerian ESDM.

