Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, tarif pembelian singkong untuk sektor tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Ini adalah berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan nilai tukar yang disebutkan sebagai bentuk proteksi bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa dalam tiga pabrik tapioka yang ada di area Tulangbawang, Lampung.
Demo dilaksanakan akibat perusahaan menerima singkong petani dengan nilai rendah. Ada yang membeli singkong di tempat tarif Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan nilai tukar Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di area nomor 35-38%.
“Saya menetapkan biaya per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan biaya singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan serta rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tidaklah diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong di negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong pada saat ini masuk ke di komoditas Larangan juga Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih tinggi ketat untuk melindungi petani pada negeri.
“Kami telah lama berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya sekali boleh dilaksanakan jikalau komponen baku pada negeri tidaklah mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada lapangan usaha yang dimaksud melarang harga jual ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani serta lapangan usaha singkong. Jangan ada yang mana melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.

