Harta Benda Milik Suami Sandra Dewi Terancam Disita apabila Tak Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Harta benda milik suami Sandra Dewi , Harvey Moeis terancam disita apabila tiada membayar uang pengganti yang tersebut memang sebenarnya harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah.
Jika tidak, maka harta benda Harvey Moeis dapat disita untuk dilelang untuk melakukan penutupan uang pengganti itu. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tuntutan dibacakan JPU pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada Awal Minggu (9/12/2024).
“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Harvey Moeis diketahui menjadi terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi kemudian TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah. JPU) menuntut 12 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar juga JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
Sementara, Sandra Dewi belum memberi pernyataan berhadapan dengan tuntutan tersebut. Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia tak mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di tempat mananya ia sejumlah memperkenalkan produk-produk tas.
Sementara, Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi dan juga TPPU sesuai dengan pasal yang dimaksud didakwakan.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan tindakan pidana korupsi kemudian pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin bisnis pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, lalu 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar serta Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.

