Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai dituduh dugaan suap kemudian perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Hari Senin (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada waktu dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan lantaran pada Hari hari terakhir pekan kami sudah pernah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima di putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan tidak digabungkan di 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya pasukan hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang digunakan belum tersentuh di putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto di waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum dapat buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Djuyamto bukan menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tidaklah diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di dalam persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto yang dimaksud ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan terdakwa Hasto sah dan juga sesuai ketentuan hukum.

