Heboh Polisi Tidur di dalam Yogyakarta, Hal ini Aturan Membuat Speed Bump dalam Jalan

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak popular pada media sosial pasca salah seseorang netizen mengunggah speed bump tak biasa di tempat Yogyakarta.
Polisi tidur itu berukuran kecil kemudian disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga menghasilkan pengendara yang tersebut lewat kesulitan.
Dalam video yang digunakan diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang sebenarnya tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga menyebabkan para pengendara mobil dan juga kendaraan beroda dua motor kesulitan. Bahkan, perjalanan dia menjadi terhambat dan juga dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.
“Polisi yang dimaksud lagi ramai banget dalam Jogja, sudah ada pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada di tempat Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang disebutkan dikatakan telah memakan korban pengendara motor yang tersebut alami kecelakaan.
Sebagai informasi, menciptakan atau memasang speed bump sudah ada diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali kemudian Konsumen Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di tempat badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang sesuai kemudian aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman lalu tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian menghadapi 15 cm dgn ketinggian 12 cm kemudian sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang di dalam jalan lokal, biasanya dipakai di tempat area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm lalu sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih lanjut besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.

