Hindari insiden Air Busan, ini cara aman bawa powerbank di dalam pesawat

DKI Jakarta – Kecelakaan pesawat kembali terjadi, kali ini menimpa maskapai Air Busan di area Bandara Internasional Gimhae, Busan, Korea Selatan. Pada Selasa, (28/12025) pesawat yang seharusnya terbang menuju Hong Kong tanpa peringatan terbakar sesaat sebelum lepas landas.
Situasi darurat ini menciptakan 176 orang yang digunakan berada di tempat di pesawat yang terdiri dari 169 penumpang juga tujuh awak kabin harus dievakuasi dengan cepat menggunakan perosotan darurat.
Beruntungnya tiada ada korban jiwa di insiden tersebut, namun tujuh orang mengalami luka ringan. Sementara itu, hampir separuh badan pesawat dilaporkan hangus akibat kebakaran yang tersebut terjadi.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap faktor pasti insiden ini. Namun, berdasarkan laporan media lokal yang diambil oleh CBS News, kebakaran diduga dipicu oleh ledakan sebuah powerbank milik penumpang yang digunakan tersimpan dalam bagasi kabin berhadapan dengan tepatnya pada bagian belakang pesawat.
Aturan menghadirkan powerbank pada pesawat
Dilansir dari situs Dinas Perhubungan Aceh mengakibatkan powerbank dalam di pesawat mempunyai aturan khusus demi keselamatan penerbangan. Aturan ini ditetapkan oleh otoritas penerbangan lalu maskapai. Berikut panduannya:
1. Kapasitas powerbank
Powerbank dengan kapasitas hingga 100 Wh dapat dibawa ke di kabin pesawat tanpa memerlukan izin khusus dari maskapai. Jika kapasitasnya berada di tempat antara 100 hingga 160 Wh, penumpang tetap saja dapat membawanya tetapi harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dengan batas maksimal dua unit per orang.
Namun, jikalau powerbank miliki kapasitas lebih tinggi dari 160 Wh, maka tiada diperbolehkan untuk dibawa baik di dalam pada kabin maupun di dalam bagasi terdaftar.
2. Penempatan powerbank
Powerbank wajib disimpan pada pada bagasi kabin dan juga tidaklah boleh dimasukkan ke di bagasi terdaftar. Hal ini disebabkan oleh risiko kebakaran yang dimaksud dapat ditimbulkan oleh akumulator lithium-ion apabila terjadi kecacatan atau korsleting.
Dengan menyimpannya di area kabin, awak pesawat dapat segera menangani apabila terjadi insiden yang tidaklah diinginkan. Selain itu, powerbank tiada boleh digunakan selama pesawat sedang mengisi material bakar atau pada kondisi parkir di area darat.
3. Pengemasan dan juga penggunaan
Demi keamanan, powerbank sebaiknya disimpan di kemasan aslinya atau kantong pelindung untuk menghindari korsleting akibat kontak dengan benda logam. Selain itu, powerbank harus pada keadaan tertutup kemudian tak diperbolehkan digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan.
4. Aturan maskapai kemudian regulasi internasional
Setiap maskapai penerbangan kemungkinan besar miliki kebijakan tambahan terkait pembawaan powerbank. Oleh sebab itu, sebelum melakukan perjalanan, penting bagi penumpang untuk memeriksa aturan maskapai yang tersebut akan digunakan.
Aturan umum ini merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi penerbangan internasional, seperti International Air Transportasi Association (IATA) kemudian Federal Aviation Administration (FAA).

