ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana dan juga Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave jika Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang digunakan tidak merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tidaklah boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tak sesuai dengan batasan kewenangan polisi pada hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar di keterangan tertulisnya untuk SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia meninjau Sukatani, band yang lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi kemudian memohonkan maaf untuk institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus mereka itu tarik dari media musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal juga diputar dalam berbagai tempat sebagai respons publik melawan tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi dia beredar, terdapat berita jikalau mereka itu hilang kontak juga dicegat dalam Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau mereka sudah ada lama diincar, sejak tampil dalam acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi di video klarifikasi, merek memohon maaf lalu menyampaikan tak ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang digunakan ditarik dari wadah musik ini adalah kritik sosial yang dimaksud dilindungi oleh hukum. “Mereka tak melanggar peraturan apa pun ketika mencela suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang sebenarnya ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang tersebut dapat menjadi komponen bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tak dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah terjadi mengakui hal ini pada berbagai putusan perkaranya.

