Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Ini adalah Kronologinya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat perkara kejahatan yang digunakan meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, juga kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Amerika Serikat perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Negeri Paman Sam menghadapi nama TJC,” kata Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, pasca dilaksanakan penelusuran, yang mana bersangkutan sudah ada berada pada Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang disebutkan berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat langkah aktivitas administratif keimigrasian terdiri dari pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang mana dilaksanakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang digunakan bersangkutan berada di tempat Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, kelompok penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Negeri Paman Sam melawan nama TJC melalui program Molina dengan alamat dalam Tangerang.
“Selanjutnya pasukan berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal kemudian memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang digunakan diajukan,” ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di tempat Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang disebutkan melawan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim dan juga diadakan pendetensian guna proses pemeriksaan lebih tinggi lanjut,” pungkasnya.

