Pelaksanaan Pajak Minimum Global pada Indonesia: Mekanisme serta Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang digunakan melakukan konfirmasi perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di tempat negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan dan juga memperdalam lagi tentang PMG ini, oleh sebab itu kebijakan ini semata-mata akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar di webinar bertajuk Penerapan Pajak Minimum Global (PMG) dalam Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Pada webinar yang tersebut digagas oleh RSM Indonesia, mendiskusikan lebih lanjut pada tentang mekanisme penerapan PMG yang mana diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga G20.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang tersebut diinisiasi oleh OECD lalu G20 akan mempengaruhi pada dunia usaha global khususnya di dalam Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan ekonomi global , memiliki kebijakan yang bukan serupa dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang tersebut besar untuk perusahaan selama amerika yang beroperasi dalam luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir pada webinar yang dimaksud Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di tempat Kementerian Keuangan yang tersebut menjelaskan dasar juga mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang mana diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini telah didukung lebih tinggi dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mengurangi isu BEPS lain selain sektor ekonomi digital lalu menurunkan kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang digunakan bisa saja diadopsi dalam setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), juga Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif serta pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, serta UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, juga pelimpahan kewenangan yang tersebut dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

