Indonesia Bakal Punya Bank Emas di dalam 2025, BUMN Punya Cadangan Cukup

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir berharap ada percepatan pada balik target peresmian Bullion Bank atau Bank Emas di area semester I tahun 2025. Pasalnya, ada tiga perusahaan pelat merah yang dimaksud diadopsikan menjalankan Bullion Bank.
Ketiganya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), juga PT Pegadaian (Persero).
“Kita mesti duduk identik BSI segala, kan tadi sama, saya harap ini ada percepatan,” ujar Erick ketika ditemui di area kawasan Ibukota Selatan, Rabu (11/12/2024).
Dia juga memverifikasi BUMN punya cadangan emas yang digunakan cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat. “Apalagi dengan sistem yang dimaksud kemarin Freeport kemudian Antam telah kerja sama, kita telah ada cadangan emas yang tersebut cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat,” paparnya.
Adapun, Bulion Bank adalah kegiatan usaha yang digunakan berkaitan dengan emas di bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh lembaga.
Terkait dengan jenis kegiatan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Acara Usaha Bulion atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, POJK dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan pada menyelenggarakan kegiatan bisnis bullion antara lain, mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK pelaksana kegiatan usaha bullion.
Lalu, mekanisme perizinan kegiatan bidang usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan bisnis bullion kemudian penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu diatur penerapan tata kelola perusahaan yang digunakan baik kemudian manajemen risiko bagi LJK pelopor kegiatan usaha bulion, penerapan inisiatif anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, lalu pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud kemudian proteksi konsumen, dan juga sistem pelaporan.
“Kami berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk menggerakkan LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap keperluan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di dalam masyarakat,” kata Agusman.

