Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang digunakan baru semata menunda pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia miliki pendekatan yang mana lebih besar berpihak untuk publik menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan lalu insentif pajak.
“Vietnam memang benar memiliki tarif PPN tambahan rendah, tapi dia tiada miliki mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita terpencil lebih besar besar, khususnya untuk melindungi rakyat berpenghasilan rendah,” ujar Febrio pada waktu ditemui di tempat Kantor Kementerian Sektor Perekonomian, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (16/12/2024).
Menurut Febrio, unsur makanan pokok di tempat Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara pada Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung eksekutif (DTP) untuk sebagian barang tertentu, seperti tepung terigu dan juga minyak goreng, yang digunakan cuma dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam menambah masa berlaku kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk menggalang konsumsi domestik dan juga mengupayakan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, serta real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah terjadi terbukti efektif pada memacu daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, kemudian menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan dunia usaha Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap memperlihatkan memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Sektor Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang keinginan pokok seperti beras, daging, telur, serta susu akan tetap saja bebas PPN, sementara sektor perumahan serta kendaraan bermotor mendapatkan prasarana PPN DTP.

