Hal ini batas kecepatan minimal serta maksimal berkendara di area jalan tol

Jakarta (ANTARA) – Pengendara harus tetap memperlihatkan konsentrasi dan juga memperhatikan batas kecepatan kendaraan di area jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Batas kecepatan di tempat jalan tol diatur pada Peraturan otoritas Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek
Tujuan dari pengaturan batas kecepatan berkendara di tempat jalan tol adalah untuk menjaga fokus pengemudi lalu menegaskan mereka itu mengetahui batas kecepatan maksimal pada waktu mengendarai mobil. Hal itu dilaksanakan untuk menghindari terjadinya kecelakaan apabila kondisinya rawan.
Seperti kondisi rawan pada keadaan hujan, batas kecepatan tertinggi yang digunakan direkomendasikan adalah 70 km/jam.
Pengendara ketika berada di tempat jalan tol juga harus tetap memperlihatkan menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang sesuai aturan, dan juga memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.
Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.
Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh dalam RI
Sebab, lajur paling kanan dibuat belaka untuk kendaraan yang tersebut melaju untuk mendahului kendaraan lain.
Oleh akibat itu, pengemudi yang tersebut berada di area lajur paling kanan pasca menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelahnya mendahului kendaraan lain agar tak menjadi "lane hogger".
"Lane hogger" merupakan julukan yang digunakan diberikan BPJT untuk pengendara yang digunakan melajukan kendaraan secara statis di dalam lajur kanan kemudian menghambat pengendara lain yang melaju lebih besar kencang.
Ketika berpapasan dengan "lane hogger", pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson untuk mengingatkannya dengan tetap memperlihatkan tenang pada waktu berkendara.
Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang
Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan dalam tol

