Insentif PPN Rumah Tapak juga Satuan Rusun Diperpanjang, Hal ini Ketentuan dari DJP

JAKARTA – eksekutif resmi menunda insentif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) menghadapi penyerahan rumah tapak dan juga satuan rumah susun yang dimaksud Ditanggung eksekutif (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang disebutkan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mana mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka berhadapan dengan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang digunakan diadakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen melawan PPN terutang dari bagian nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen melawan PPN terutang dari bagian nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dengan tarif jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya apabila Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jikalau Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang dimaksud harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang tersebut telah lama mendapat infrastruktur pembebasan PPN.“Pemerintah berharap publik dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk miliki rumah sekaligus membantu geliat perekonomian nasional sektor properti juga sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang mana sebelumnya telah terjadi diberikan pada tahun 2023 dan juga 2024. Adapun kegiatan di dalam bidang properti merupakan kegiatan yang mempunyai multiplier effect yang dimaksud besar terhadap sektor dunia usaha yang tersebut lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan dunia usaha untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli penduduk lalu mengupayakan perkembangan sektor ekonomi lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Angka berhadapan dengan Penyerahan Rumah Tapak lalu Satuan Rumah Susun yang mana Ditanggung pemerintahan Tahun Anggaran 2025 dapat didownload di tempat lamanresmi ditjen pajak.

