Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya

JAKARTA – Kabar baik bagi para produsen kemudian calon pembeli mobil hybrid dalam Indonesia. otoritas resmi memberikan insentif Pajak Penjualan melawan Barang Mewah Ditanggung pemerintahan (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif ini.
“Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di dalam Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya untuk kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah ada bisa jadi menikmati insentif stimulus yang digunakan telah disiapkan pemerintah,” kata Agus di Pertemuan Pers Paket Stimulus Perekonomian untuk Kesejahteraan, Mulai Pekan (16/12/2024).
Agar memenuhi ketentuan insentif PPnBM DTP, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan berikut:
Isi Silinder: Maksimal 4.000 cc (sesuai Peraturan Menteri Manufaktur Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6).
– Konsumsi Bahan Bakar:
Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.
Versi diesel: Minimal 17,5 km/liter.
Tarif PPnBM Mobil Hybrid
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan adanya insentif 3 persen, konsumen belaka perlu membayar tarif PPnBM sebesar 12-17 persen.
Dukungan pemerintahan untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik serta hybrid merupakan komitmen pemerintah untuk menggalakkan penyelenggaraan kendaraan ramah lingkungan. “Mobil listrik kita meneruskan yang mana selama ini sudah ada dilaksanakan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen,” ucapnya.
Dampak Optimis Insentif
Insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid diharapkan dapat:
– Mengoptimalkan jualan mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang lebih lanjut terjangkau akan menggalakkan minat publik untuk beralih ke kendaraan yang tersebut lebih banyak ramah lingkungan.
– Mengurangi emisi karbon: Pemakaian mobil hybrid dapat membantu menurunkan emisi karbon serta polusi udara.
– Mendorong penanaman modal di dalam sektor otomotif: Insentif ini dapat menarik pembangunan ekonomi dari produsen mobil untuk mengembangkan kemudian memproduksi mobil hybrid di dalam Indonesia.
Pemberian insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid merupakan langkah positif dari pemerintah di membantu perkembangan bidang otomotif lalu mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060. Diharapkan insentif ini dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungandiIndonesia.

