Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP kemudian UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang dimaksud harus segera diinformasikan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada dalam tingkat pemerintahan Provinsi, yang menyesuaikan kebijakan pemerintah pada nomor 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah area lalu majelis pengupahan untuk bergerak di proses penghitungan, rekomendasi, kemudian penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya memohonkan para gubernur menetapkan UMP juga UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, serta UMK juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli diambil dari tayangan YouTube Kemendagri, Mulai Pekan (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Sinkronisasi Pengendalian Inflasi kemudian Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang tersebut diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang digunakan lebih besar tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib lebih lanjut tinggi dari UMP kemudian UMK untuk menjamin proteksi bagi pekerja di dalam sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan juga disertai dengan sosialisasi yang mana efektif di tempat tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang digunakan dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan juga stabilitas sektor ekonomi nasional,” tutup Menaker.

