Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto mempunyai kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah kemudian bangunan yang mana tersebar di tempat Perkotaan Malang, Sumenep, dan juga Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.
Selanjutnya merupakan alat transportasi juga mesin sebagai Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, juga kas kemudian setara kas Rp3.593.643.413.
Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan pendapat satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, juga Yulius.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan beberapa jumlah 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah keseluruhan pengumuman yang dimaksud lebih lanjut dari 50 persen ucapan yang mana sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.
Program 100 Hari Kerja
Sunarto menyampaikan acara 100 hari perta pasca terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah pada 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang digunakan pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas terhadap Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).
Pengawas area yang mana ia maksud, untuk bergabung mendiseminasikan, menyosialisasikan, lalu menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim lalu aparatur pengadilan di dalam tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, serta menindaklanjuti permasalahan yang digunakan ditemukan di tempat area terhadap Pimpinan MA.
Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas terhadap setiap hakim agung untuk memilih, membina, kemudian mengawasi aparatur yang dimaksud ada di tempat ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang mana ada pada ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya pada bidang pembinaan dan juga pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.
Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan merupakan data sharing terhadap pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang mana ada di area wilayahnya sesuai dengan kondisi.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk mengangkat aspirasi seluruh pemangku kepentingan melawan badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif juga legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.

