Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh persoalan hukum suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) meyakinkan Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Sampai pada waktu ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah pada waktu dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Said menegaskan Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP miliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang di area internal partai.
“Kewenangan memberhentikan atau tidak ada memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kemudian advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai terperiksa perkara suap terhadap Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.
Hasto lalu Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto lalu Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan perbuatan pidana korupsi sebagaimana telah lama dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang inovasi berhadapan dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aksi pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai terperiksa lantaran diduga dengan sengaja mengurangi merintangi, atau menggagalkan secara segera atau tiada dengan segera penyidikan perkara Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya juga melarikan diri.

