Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

JAKARTA – Polri telah dilakukan menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip dengan tiga orang lainnya sebagai terperiksa di tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) pada wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, pasca menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga sudah ada melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan terhadap para tersangka,” kata Djuhandhani pada waktu konferensi pers dalam Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah penyidikan lebih tinggi lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah-langkah penyidikan tambahan lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai terperiksa yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP kemudian SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan terdakwa itu dijalankan setelahnya Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penghargaan perkara terkait tindakan hukum pemalsuan dokumen SHGB juga SHM pada wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

