Jokowi Tandatangani Perpres Pembentukan Kortastipidkor pada Polri

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada Polri.
Pembentukan Kortastipidkor diatur di Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang inovasi kelima berhadapan dengan peraturan presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan juga Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres yang disebutkan ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A dijelaskan maksud pembentukan Kortastipidkor yakni, membantu Kapolri pada membina kemudian menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan juga penyidikan pada pemberantasan aktivitas pidana korupsi juga aksi pidana pencucian uang.
Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang digunakan dihimpun setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol.
Berikut isi lengkap Pasal 20A :
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindakan pidana korupsi yang tersebut berada di dalam bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri pada membina serta menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan juga penyidikan pada rangka pemberantasan aktivitas pidana korupsi juga aktivitas pidana pencucian uang dari aksi pidana korupsi juga melaksanakan penelusuran kemudian pengamanan aset dari perbuatan pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang tersebut bertanggung jawab terhadap Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh orang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri melawan paling sejumlah 3 (tiga) direktorat

