KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas serta Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan terhadap advokat muda yang mana baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas serta tanggung jawab.
“Saya bangga telah lama disumpah dengan profesi advokat yang mana mulia dan juga terhormat ini (officium nobile), lantaran menjalankan profesi selaku penegak hukum dalam pengadilan sejajar dengan jaksa kemudian hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Hari Senin (14/10/2024).
Menurut dia, individu advokat harus bangga terhadap profesi yang dimaksud mencerminkan sifat adil dan juga jangan sampai menyebabkan rakyat tidak ada percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang dimaksud baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri untuk hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting pada penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI di dalam DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang dimaksud harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu diadakan dengan segera oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada di tempat bawah proteksi hukum, undang-undang dan juga tentu sesuai kode etik sebagai individu advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tidaklah mempedulikan latar belakang klien yang tersebut dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang mana dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk dituduh atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.

