Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini adalah

JAKARTA – Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama Korporasi Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan datang menghadapi vonis dalam Pengadilan Negeri Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (20/1/2025). Vonis terkait persoalan hukum dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk penyelenggaraan rumah DP 0 Rupiah pada Pulo Gebang, Ibukota Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu dijalankan pada Awal Minggu (6/1/2025) silam. Namun ketika itu Majelis Hakim meminta-minta agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum mampu membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Awal Minggu (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan juga Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa telah lama melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi pada kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga telah terjadi merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di tempat kawasan Pulo Gebang, Cakung, DKI Jakarta Timur, untuk digunakan pada pengerjaan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang dimaksud dibeli disebut bermasalah juga tidaklah sesuai dengan spesifikasi nilai yang digunakan dibayarkan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Tanah yang dimaksud dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang tersebut didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya di pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.

