Kasus Predator Anak di area Tangerang, Selly Gantina Tekankan Kepentingan Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini bisa jadi menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait perkara panti asuhan di tempat Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang mana mencuat belakangan ini.
“Kasus pada Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Hal ini menjadi pelajaran kemudian peringatan tegas bagi semua pihak di area Republik ini untuk menghargai wanita dan juga anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina dalam Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang digunakan disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, mempunyai kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang digunakan lalai di pengawasan.
“Panti asuhan dalam Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak ada hanya sekali bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, juga pemeliharaan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental juga pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku bukan belaka dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di dalam media digital,” tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang tersebut berhasil membongkar tindakan hukum ini setelahnya menerima informasi melalui direct message (DM) dalam Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Pusat Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas tindakan hukum ini, bukan semata-mata menangkap satu pelaku yang digunakan DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk menjamin mereka mendapatkan pendampingan yang dimaksud diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, kemudian lembaga proteksi anak, untuk menangani perkara ini secara komprehensif. “Kerja identik ini diharapkan dapat meningkatkan kekuatan upaya pengamanan dan juga rehabilitasi bagi korban, juga menjaga dari terulangnya kejadian sama dalam masa depan,” tutupnya.

