Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pengacara OC Kaligis

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait persoalan hukum dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Iya (OC Kaligis diperiksa),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada waktu ditanyakan pemeriksaan OC Kaligis terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur untuk wartawan, Hari Senin (25/11/2024).
Harli mengungkapkan pemeriksaan itu diadakan pada Awal Minggu (25/11/2024) hari ini. Selain OC Kaligis, Kejagung turut memeriksa RBP kemudian DA yang merupakan anak juga istri dari Zarof Ricar (ZR).
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa di tempat DKI Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindakan pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi di penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 melawan nama Tersangka ZR dan juga Tersangka LR,” ujar dia.
Kendati begitu, Harli belum merinci terkait pemeriksaan terhadap OC Kaligis beserta dua saksi lainnya terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dijalankan untuk menguatkan pembuktian lalu melengkapi pemberkasan pada perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebagai informasi, di perkara ini Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun untuk Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, di tindakan hukum dugaan suap itu, Kejagung juga sudah pernah menetapkan lima orang dituduh yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja.

