Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya saja dikenakan untuk barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang tersebut telah saya ungkapkan sebelumnya, juga sudah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan terhadap barang juga jasa mewah,” kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang permintaan sehari-hari yang dimaksud selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap memperlihatkan seperti semula juga tiada mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang juga jasa yang selain tergolong barang mewah, tak ada kenaikan PPN. Yakni masih sebesar yang mana berlaku sekarang, yang tersebut telah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang juga jasa yang merupakan keperluan pokok masyarakat, yang dimaksud selama ini diberi prasarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja permintaan sehari-hari pada warung kemudian supermarket bukan akan ada kenaikan PPn mirip sekali.
“Bisa dipastikan tak ada kenaikan di dalam barang keperluan pokok kemudian sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab prakiraan serta keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPn hanya sekali dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang tersebut persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang dimaksud dikenakan PPN, pada konferensi pers yang digunakan sebanding Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang mana terkena PPn 12 persen yang dimaksud sudah ada diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 kemudian PMK No. 42 tahun 2022 telah sangat jelas.
“Seperti yang mana disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang tersebut bernilai pada menghadapi Rp30 M, balon udara yang mana sanggup dikendalikan, pesawat udara serta private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, kemudian mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap memperlihatkan dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mana telah dilakukan disepakati DPR dengan Pemerintah, yang digunakan mengamanatkan untuk meningkatkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meninggikan PPn hanya sekali untuk barang-barang mewah sehingga bukan berdampak sebanding sekali terhadap hidup warga banyak. Seperti yang mana sudah pernah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang mana pruden lalu disiplin, maka keuangan negara akan masih terjaga dengan baik,” tutup Prita.

