Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan di kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan lapangan usaha hasil tembakau (IHT) dan juga perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Perekonomian Fakultas Sektor Bisnis dan juga Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang mana lebih besar bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT kemudian menghindari lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dilaksanakan sembari tetap saja menjaga stabilitas penerimaan negara dan juga sektor tenaga kerja yang tersebut bergantung pada sektor ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang berlaku pada waktu ini) adalah tarif cukai yang digunakan direkomendasikan untuk diterapkan pada mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dan juga keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif di area berhadapan dengan batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal lantaran konsumen beralih ke produk-produk yang digunakan lebih lanjut hemat dan juga tak dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, disitir Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang dimaksud tiada diimbangi dengan kemampuan daya beli warga justru memacu peningkatan peredaran rokok ilegal. Fakta simulasi yang dijalankan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya prospek penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan nilai tukar menyebabkan permintaan beralih ke komoditas ilegal, sehingga lapangan usaha rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di area sektor ini terancam, khususnya bagi pabrik kecil yang tersebut bukan mampu bersaing dalam berada dalam tingginya tarif cukai lalu menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal di kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan lebih banyak lanjut tak efektif lagi di mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara tetap memperlihatkan signifikan, serta sektor rokok masih bisa saja bertahan tanpa mengorbankan terlalu berbagai lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai di beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tersebut terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang digunakan berlebihan menciptakan kondisi yang mana tidak ada stabil bagi sektor kemudian menurunkan daya saing produk-produk legal pada pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium dijalankan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi sektor untuk beradaptasi kemudian memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, dan juga sektor tembakau,” tandas Henry Najoan.

