Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Penting Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang digunakan diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang mana dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang tersebut bisa saja dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang terus meningkat,” ujar Unggul pada pernyataannya, dikutipkan pada hari terakhir pekan (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul memberi peringatan bahwa penyesuaian biaya lalu perbaikan sistem distribusi gas melon yang dimaksud harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi dalam kedua area ini butuh perencanaan yang matang dan juga implementasi yang digunakan terukur agar dampaknya tetap memperlihatkan terkendali secara ekonomi juga sosial.
“Pemerintah harus menegaskan bahwa mekanisme penyesuaian bukan mengakibatkan gejolak yang digunakan dapat memperburuk daya beli rakyat rentan. Oleh akibat itu, proses delivery kebijakan ini harus diadakan secara bertahap, transparan, dan juga dengan strategi mitigasi yang jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya di mengempiskan kemiskinan masih perlu diteliti lebih banyak jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Pendapatan Domestik Bruto yang dimaksud dialokasikan untuk subsidi substansi bakar hanya sekali mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini sangat jauh tambahan rendah dibandingkan bantuan segera yang dimaksud dapat menurunkan kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh dikarenakan itu, memverifikasi ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok rakyat yang dimaksud paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer dapat diubah menjadi pangkalan agar warga bisa saja mendapatkan biaya yang sesuai pada waktu membeli dengan segera di dalam pangkalan. Kebijakan yang dimaksud kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.

