Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah lama menetapkan 9 dituduh baru di persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu terperiksa yang mana masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB sudah dicekal.
“Ya untuk (ASB) dilakukan, sudah ada diadakan pencegahan (pencekalan) supaya tak bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada pada Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya berada dalam mengoleksi informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan.
“Kita sedang mengakumulasi informasi, keberadaan yang tersebut bersangkutan seperti apa, apakah lantaran sakit misalnya atau memang benar tak di area tempat, semua informasi itu akan kita dalami lalu update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang digunakan telah lama ditetapkan dituduh pada Awal Minggu (20/1/2025), 7 pada antaranya telah lama diadakan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT dan juga juga secara langsung diadakan penjara selama 20 hari kedepan dalam Rutan Salemba Unit Kejagung, Ibukota Indonesia Pusat.
“Perlu kami komunikasikan bahwa yang mana bersangkutan (HAT) sebelum dilaksanakan pemidanaan oleh penyidik, terlebih dahulu diadakan penangkapan yang tersebut dijalankan pada hari ini juga pada Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan terdakwa yang tersebut dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI

