Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Billion

JAKARTA – Kemampuan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah ada berbagai melakukan pembenahan serta perbaikan.
“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang mana juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Mulai Pekan (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 persoalan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah tindakan hukum yang ditangani berjauhan tambahan tinggi berbeda dengan KPK dengan 36 perkara kemudian kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti dalam luar negeri, juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset mempunyai nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti pada Singapura, Australia, kemudian berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang tersebut telah dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan umum tertinggi. “Jauh lebih lanjut tinggi dari KPK lalu kepolisian,” kata pria yang tersebut juga Ketua Pusat Investigasi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak hanya saja itu, jikalau ada Jaksa yang terbukti bersalah, Kejagung tidak ada segan melakukan pemecatan. “Seperti yang mana dijalankan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengeluarkan salah satu anggotanya secara tiada terhormat. Anggota yang tersebut dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dilaksanakan akibat anggota yang dimaksud diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, warga bukan perlu lagi khawatir. “Kalau publik ada yang dimaksud merasa dizalimi oleh jaksa mampu secara langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah terjadi salah dalam mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti pada perkara I Nyoman Sukena yang kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang digunakan dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu oleh sebab itu ada unsur-unsur yang digunakan tidak ada terbukti pada amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang sebenarnya tidak ada layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang sudah ada diadakan Kejagung bukan boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas jika dibandingkan dengan sebelumnya, masih sejumlah pekerjaan rumah yang mana perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan dalam masyarakat.

