Nasional

Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi sudah ditetapkan terperiksa persoalan hukum suap Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dijalankan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di area DKI Jakarta Pusat kemudian Palembang, Selasa (14/1/2025).

“Dalam melakukan penggeledahan yang dimaksud penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan juga rupiah,” ujarnya.

Uang yang disebutkan ditemukan penyidik pada mobil Toyota Fortuner berhadapan dengan nama Elsi Susanti yang tersebut berada pada rumah Rudi.

Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah keseluruhan Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, juga pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.

“Sehingga kalau uang yang dimaksud dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih besar sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.

teknik mbg menelaah wild bandito yang banyak diperhatikanslot online modern sajikan bonus harian dengan fitur lebih inovatifulasan kuantitatif mbg menganalisis peluang ganda lucky nekoteknik mbg meneliti lucky neko dengan pendekatan barupgsoft menghadirkan energi petir kuat dengan grafis tinggiteknik menyusun catatan hasil slot online secara kronologiswisdom of athena mbg dan pengujian rutin dibahas secara objektifmahjong ways dan perkembangan teknologi grafis game digital mbgteknik mbg meneliti mahjong ways 2 dengan pendekatan barustarlight princess menyajikan cahaya galaksi dengan visual memukauteknik mbg meneliti gates of olympus melalui berbagai indikatorwild bandito dan kombo runtuhan yang menjadi bahan diskusi mbg