Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyokong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah area (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna mengupayakan peningkatan kegiatan ekonomi melalui peningkatan pengaplikasian Layanan Dalam Negeri kemudian Layanan Mikro, Usaha Kecil juga Koperasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer kemudian Modal Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo di acara Coffee Morning bersatu Kepala LKPP juga Industri Media yang dimaksud berlangsung di tempat Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Hari Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 telah lama dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Pengetahuan Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak semata-mata terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan fasilitas e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi kemudian akuntabilitas melalui pengawasan dan juga monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.
Maka itu, Sumule menekankan di rangka menggalakkan transparansi, akuntabilitas dan juga percepatan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang mana bersumber dari Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret pada mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.
Misalnya, pertama menetapkan lalu mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Penggunawan Anggaran (PA)/Kuasa Konsumen Anggaran (KPA)/Pejabat Kreator Janji (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Pertemuan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Biaya (BP), dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang dimaksud diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, pada hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah wilayah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Dia menjelaskan mengenai proses proses pembayaran menghadapi belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan melawan surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) dijalankan dengan mekanisme ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang dimaksud ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pembayaran tagihan menghadapi surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) dijalankan dengan mekanisme pertama, Transfer dari tabungan BP/BPP ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang dimaksud ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit otoritas Daerah (KKPD) ke akun operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang tersebut ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) kemudian BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Gadget Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk membantu penyelenggaraan pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.
“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala oleh sebab itu keterbatasan sarana kemudian prasarana, sumber daya manusia kemudian regulasi, maka pemerintah tempat dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.

